PERAN KESADARAN DAN MORALITAS DALAM MEMBENTUK KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Abstract
Abstrak
Penelitian ini secara menyeluruh mengeksplorasi peran kesadaran dan moralitas dalam membentuk kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkalan. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan mewawancarai tujuh Wajib Pajak Orang Pribadi, hasilnya mengungkapkan bahwa mayoritas Wajib Pajak menunjukkan tingkat kesadaran dan kepatuhan yang tinggi dalam melaporkan pajak mereka. Meskipun demikian, temuan ini juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar Wajib Pajak belum sepenuhnya memahami konsep dan implikasi moralitas pajak. Namun, setelah diberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang moralitas pajak, mayoritas informan menyatakan bahwa hal tersebut berkaitan dan memengaruhi perilaku mereka untuk menjadi lebih tertib dalam membayar pajak. Mereka menyadari bahwa membayar pajak secara tepat adalah bagian integral dari tanggung jawab mereka sebagai warga negara yang taat hukum, serta sebagai kontribusi positif dalam pembangunan negara. Temuan ini menyoroti pentingnya pendidikan dan sosialisasi yang lebih luas mengenai moralitas pajak dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela di kalangan masyarakat.
Kata kunci: Kesadaran Pajak, Moralitas Pajak, Kepatuhan Pajak.
Abstract
This study comprehensively explores the role of awareness and morality in shaping the compliance of individual taxpayers at the Bangkalan Primary Tax Office (KPP) in Indonesia. Employing a descriptive qualitative research method and interviewing seven individual taxpayers, the findings reveal that the majority of taxpayers exhibit high levels of awareness and compliance in reporting their taxes. However, the study also highlights the fact that most taxpayers have not fully grasped the concept and implications of tax morality. Nevertheless, after being provided with a deeper understanding of tax morality, the majority of respondents stated that it is relevant and influences their behavior to become more diligent in paying taxes. They recognize that paying taxes correctly is an integral part of their legal responsibility as law-abiding citizens and as a positive contribution to nation-building. These findings underscore the importance of broader education and socialization on tax morality in efforts to enhance voluntary tax compliance among the public.
Key words: Tax Awareness, Tax Morality, Tax Compliance.
Full Text:
PDFReferences
Alm, J., & McClellan, C. (2012). Tax Morale and Tax Compliance from the Firm’s Perspective. KYKLOS, 65(1), 1–17.
Ariffin, M., & Sitabuana, T. H. (2022). Sistem Perpajakan Di Indonesia. Serina IV Untar, 28, 523–534.
Goniegresia. (2022). Analisis Kesadaran Kewajiban Perpajakan Pada Sektor Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Kota Bitung. 3(1), 56–66.
Gunadi. (2005). Kebijakan Pemeriksaan Pajak Pasca Berlakunya Undang Undang Perpajakan Baaru. Berita Pajak.
Undang-undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, (2007).
Mahmudah, M., & Iskandar, D. D. (2018). Analisis Dampak Tax Morale terhadap Kepatuhan Pajak Umkm: Studi Kasus Kota Semarang. E-Jurnal Universitas Diponogoro.
Muliari, N. K., & Setiawan, P. E. (2009). Pengaruh Persepsi Tentanag Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Denpasar: Universitas Udayana.
Patton, M. Q. (1987). Metode Evaluasi Kualitatif. Pustaka Pelajar.
Sani, P. J., & Sulfan, S. (2022). Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pekerjaan Bebas Di Kota Denpasar. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(2), 294–304. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i2.1520
Satya, V. E., & Dewi, G. P. (2010). Perubahan Undang Undang Pajak Penghasilan dan Perannya Dalam Memperkuat Fungsi Budgetair Perpajakan. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 1(1), 75–100. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/ekp/article/view/75
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Sularsih, H., & Wikardojo, S. (2021). Moralitas dan kesadaran terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan memanfaatkan fasilitas perpajakan dimasa pandemi Covid-19. Jurnal Paradigma Ekonomika, 16(2), 225–234. https://doi.org/10.22437/jpe.v16i2.12551
Suwendra, I. W. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Ilmu Sosial, Pendidikan, Kebudayaan daan Keagamaan. NilaCakra.
Tangkau, Goni, K. (2022). Analisis Kesadaran Kewajiban Perpajakan Pada Sektor. 3(1), 56–66.
Tarjo, & Kusumawati, I. (2005). Analisis Perilaku Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Pelaksana Self Assessment Sistem.
Torgler, B., & F.Schneider. (2007). The Impcat of Tax Morale and Institutional Quality on the Shadow Economy. The Institute for Study of Labor (IZA).
Widodo, W. (2010). Moralitas, Budaya Dan Kepatuhan Pajak. Alfabeta.
DOI: https://doi.org/10.52061/ebi.v6i1.227
Refbacks
- There are currently no refbacks.